Bali, Deras.id- Polda Bali mengungkap kasus judi online yang melibatkan sejumlah selebram hingga menghasilkan omzet ratusan juta rupiah. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini adalah JIS (22), DPL (29), dan FL (30), sedangkan bandarnya adalah seorang pria dengan inisial GPP (28).
“Ketiga tersangka perempuan berperan sebagai host live streamer,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers, Kamis (1/6/2023).
Kombes Pol Stefanus, mengungkapkan Penangkapan keempat tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda pada Rabu, (31/5/2023). Awalnya, polisi menemukan tiga akun fanspage Facebook yang sedang melakukan live streaming judi online jenis slot.
“Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan bahwa ketiga akun tersebut memiliki akun Instagram,” lanjut Kombes Pol Stefanus.
Berdasarkan informasi tersebut, JIS, DPL, dan FL berhasil ditangkap di tiga daerah berbeda di Badung. Ketiganya mengaku melakukan live streaming judi online dari sebuah rumah yang dijadikan studio di Buduk, Badung. Mereka bekerja atas kontrak dengan GPP, yang juga merupakan pemilik studio tersebut.
“Omzet judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan,” terangnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus judi online dengan omzet yang signifikan ini menjadi sorotan publik di Bali. Polda Bali akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan judi online yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain. Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas kegiatan ilegal yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful