Hiruk Pikuk UMKM dan Permasalahan SDM dan Teknologi
Eksistensi Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia cukup baik, hal ini dapat dilihat dari banyaknya usaha-usaha yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan hal ini turut serta membantu pertumbuhan ekonomi Nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi (UMKM) terhadap perekonomian cukup besar yakni mencapai 61.41% dengan jumlah UMKM hampir mencapai 60 juta unit. Perkembangan perekonomian yang baik dapat diartikan negara kuat secara ekonomi.
Melihat pesatnya pertumbuhan UMKM di Indonesia menjadi angin segar, karena dengan adanya UMKM secara tidak langsung berdampak besar salah satunya dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dengan demikian jumlah pengangguran dapat dikurangi. Hal ini didasarkan pada data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menunjukkan jika adanya UMKM dapat menyerap 97% angkatan kerja.
Pertumbuhan UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia telah lama berkembang sejak masih proses jula-beli berupa barter. Bentuk usaha yang berkembang di Indonesia sejak awal adalah UMKM, bentuk usaha industri baru ada ketika jaman kolonial masuk di Indonesia. Pesatnya perkembangan UMKM di Indonesia ditandai dengan adanya pasar-pasar di setiap daerah.
UMKM terdiri dari 98% usaha mikro, yakni usaha yang dimiliki oleh individu atau badan usaha dengan asset antara 50 juta – 300 juta rupiah. Usaha kecil yakni yang mempunyai asset 300 juta sampai dengan 2 miliar dan usaha menengah yang mempunyai asset 500 juta sampai dengan 10 miliar. Usaha kecil dan menengah merupakan usaha mikro yang berhasil naik kelas yakni sekitar 2% dari keseluruhan UMKM.
Payung hukum yang melindungi UMKM di Indonesia adalah Keppres RI Nomor 19 Tahun 1998 dan beberapa aturan lainnya. Jenis-jenis UMKM yang mulai tumbuh di Indonesia diantaranya: Usaha Kuliner, Usaha Fashion, Usaha Pertanian, Usaha Elektronik, Usaha Furniture, Usaha Bidang Jasa dll.
Sampai saat ini, perkembangan UMKM di Indonesia dapat dikatakan masih tetap eksis sebagai penyangga perekonomian Nasional. Hal ini dapat dilihat dengan perkembangan UMKM yang merata dari tataran pusat sampai daerah dan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), UMKM telah menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56-59% untuk negara.
Selanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 terdapat kurang lebih 64 juta unit UMKM, sedangkan pada tahun 2021dan 2022 terdapat 64,2 juta unit UMKM di Indonesia.
Peran UMKM
Adanya UMKM sangat membantu dalam menunjang perekonomian Indonesia hingga sampai saat ini, bahkan pada masa krisis moneter tahun 1998, UMKM masih struggle dan tetap eksis, bahkan menjadi salah satu pendongkrak perkonomian saat itu.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop), UMKM saat ini cukup berhasil menggerakkan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia dan setidaknya sudah membantu menyerap sekitar 97% tenaga kerja Nasional. Data tersebut menggambarkan betapa UMKM berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adanya UMKM sangat berperan dalam tiga (3) aspek yaitu sebagai penyumbang lapangan kerja, Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB), dan Penyerap Investasi.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah sudah seharusnya sangat konsen dalam membangun UMKM dalam Negeri dengan harapan perekonomian di Indonesia dapat kuat.
Hal ini dikarenakan salah satu permasalahan yang belum dapat diselesaikan di Negara ini yaitu perihal pengangguran. Menurut data Badan Pusat statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang pada Agustus 2022, porsinya 5,86% dari total angkatan kerja nasional.
Oleh karena itu, dengan semakin pesatnya pertumbuhan UMKM maka permasalahan terkait pengangguran dapat ditekan jumlanya. Tentu perlu treatmen dan rencana jangka panjang untuk mewujudkan hal ini. Salah satu tahapan yang perlu di lakukan adalah pendidikan sejak dini terkait wirausaha, sehingga dimasa mendatang para pemuda di Negeri ini tidak bergantung pada lowongan kerja. Akan tetapi sebaliknya, yaitu menciptakan lapangan kerja itu sendiri.
Permasalahan yang di Hadapi Pelaku UMKM
Dibalik pertumbuhan UMKM yang signifikan dari tahun ke tahun, terdapat beberapa kendala atau hambatan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga permasalahan utama UMKM belum bisa naik kelas. Padahal UMKM merupakan penggerak utama roda perekonomian Indonesia.
Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan saat ini masih banyak masalah yang dihadapi sektor UMKM agar bisa naik kelas, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. “Pertama, banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital, terutama dalam pemasaran dan akses pasar,” ujarnya.
Adapun permasalahan kedua, yakni akses pembiayaan atau modal usaha. Tercatat sekitar 74 persen UMKM belum mendapatkan akses pembiayaan sehingga mereka sulit menggenjot skala produksi.
Menurut Tirta, kesulitan akses ke permodalan ini terjadi karena rumitnya prosedur hingga banyaknya dokumen yang harus dipenuhi di perbankan atau lembaga jasa keuangan. Akibatnya, banyak yang mencari pembiayaan alternatif hingga terjerat rentenir.
“Terakhir, rendahnya kualitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM), banyak pelaku UMKM yang masih sulit melakukan pemasaran, kurang inovatif, sulit mengurus perizinan, serta belum bisa mengelola laporan keuangan,” ucapnya.
Berdasarkan permasalahan yang ada seperti lemahnya pemanfaatan teknologi sebagai sarana penjualan bagi pelaku UMKM tentu sangatlah miris, sebab di era pesatnya arus globalisasi dan revolusi 4.0 sudah sepatutnya terkait pengggunaan teknologi bukanlah masalah serius. Terlebih lagi pemerintah yang memiliki kewajiban untuk mendampingi harusnya bisa lebih serius untuk mengatasi problem ini melalui instansi yang berwenang. Sebab di era digital seperti saat ini, proses penjualan melalui digital sangat berpengaruh dalam perkembangan sebuah usaha. Hal ini juga erat kaitannya dengan peningkatan kualitas SDM para pelaku usaha.
Kemudian yang selanjutnya yakni permasalahan modal usaha yang memang terbilang cukup rumit dalam persyaratan, sehingga hal ini membuat para pelaku UMKM masih berpikir panjang ketika mengajukan bantuan dana usaha.
Meskipun pada tahun 2020 semenjak pandemi covid-19 sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan bantuan terhadap para pelaku UMKM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap tahunnya untuk pemulihan UMKM. Namun, terdapat kelemahan dari adanya bantuan ini yaitu kurangnya pengawasan terhadap para pelaku UMKM dalam memanfaatkan dana yang diberikan. Sehingga hal ini berdampak pada kurang berkembangnya usaha yang telah mendapat bantuan BLT tersebut.
Penulis: Hvd l Editor:Uud