BeritaNasional

Kuasa Hukum David Minta JPU Ajukan Banding Atas Vonis Agnes Gracia

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum David Latumahina, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis Hakim 3,5 tahun masa tahanan Agnes Gracia, Senin (10/4/2023) kemarin.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurut pihak kuasa hukum David tersebut, keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada David merupakan tindak kejahatan yang serius. Ada perencanaan jahat yang dilakukan ketiga pihak sebelum aksi keji tersebut terjadi.

“Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” ungkapnya.

Namun, keputusan banding yang diminta pihak kuasa hukum David tergantung kebijaksanaan Jaksa. Mellisa hanya berharap bahwa kejadian memilukan yang menimpa David Ozora tidak terulang lagi dengan korban anak di masa yang akan datang.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan,” terangnya.

Meskipun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk naik banding atas vonis masa tahanan Agnes Gracia yang diputuskan menjadi 3,5 tahun oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara yang mempimpin jalannya persidangan, pihak keluarga David menghormati dan menghargai keputusan Hakim Sri tersebut.

“Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal,” ujar Mellisa.

Sebagai informasi, Agnes Gracia akan menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Prosedur penahanannya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami