Barang Bekas Impor Ilegal, 40 Ribu Link Diblokir E-commerce
Jakarta, Deras.id – Akhrnya pemerintah bersama e-commerce dan social commerce bekerjasama untuk menghentikan perdagangan barang bekas impor ilegal yang ada di platform jual-beli mereka. Sekitar 40 Ribu link dari e-commerce telah berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri.
“Pada intinya pemerintah dan e-commerce dan social commerce sepakat untuk take down penjualan terkait barang bekas. Dan saat ini kurang lebih udah 40 ribuan link sudah di-takedown,” tutur Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang kepada wartawan dikutp Deras.id, Sabtu (8/4/2023).
Beberapa platform yang mendukung pemberantasan penjualan barang bekas yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, TikTok, Meta, hingga Blibli. Pengawasan barang bekas impor ilegal di e-commerce akan lebih diperketat lagi. Pasalnya, terdapat beberapa modus dari platform online yang telah diblokir namun justru tetap melakukan jual-beli dengan cara mengganti dengan nama lain.
“Ke depannya, bersama social e-commerce ini akan melakukan pemantauan. Modusnya macam-macam sudah take down, besok ganti nama dan istilah,” kata Moga Simatupang.
Kabid Logistik Idea (Indonesian Ecommerce Association), Even Alex Chandra terus melakukan koordinasi dengan kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo termasuk masyarakat. Dia berharap agar masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila masih menemukan barang bekas impor ilegal yang masih diperjualbelikan supaya bisa segara melakukan tindakan.
“Dari kepolisian juga sempat meminta data ke marketplace member kami, dan member kami segera memberikan datanya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dukungan dari masyarakat melaporkan ada produk yang ilegal yang sekiranya mengganggu agar bisa melakukan tindakan,” ucap Even Alex Chandra.
Penulis: Risca l Editor: Rifai