Jakarta, Deras.id – Agnes Gracia Haryanto didakwa pasal penganiayaan berat terencana oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Rabu (29/3/2023).
Kabar tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi. Syarief menjelaskan bahwa Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan dakwaan tersebut, Agnes Gracia terancam hukuman paling lama 12 tahun masa tahanan. Dakwaan tersebut sama dengan yang dikenakan kepada kedua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Sebelumnya, pihak Agnes Gracia mengajukan upaya diversi kepada pihak David Latumahina. Namun, pihak keluarga David menolak upaya diversi tersebut.
“Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Ayah David, Jonathan Latumahina dalam unggahan Twitter pribadinya pernah mengutip quote dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tentang perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. Hal tersebut menjadi tanda bahwa pihak keluarga David sedari awal kasus penganiayaan terjadi tidak menghendaki proses damai dalam penegakan hukum kasus penganiayaan yang menimpa David.
“Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu,” tulis Jonathan dalam utas Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (1/3/2023).
Kuasa hukum pihak David Latumahina, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa proses peradilan terhadap Agnes Gracia akan berjalan dengan cepat dalam waktu 7 (tujuh) hari. Mengingat proses peradilan yang dilakukan terhadap Agnes menggunakan sistem peradilan anak.
Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut. Dalam arti maraton, dalam satu minggu sudah akan segera diputus karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak,” kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai