Analisa

Kesiapan Indonesia dalam Percepatan Kendaraan Listrik

Global Alliance on Health and Pollution (GAHP) mencatat, Angka kematian akibat polusi udara di Indonesia mencapai 123,8 ribu kematian pada tahun 2017. Disisi lain, Kementerian Perhubungan melaporkan, asap kendaraan bermotor berkontribusi sebanyak 60 persen pencemar polusi udara pada tahun 2020.

Selain itu, Indonesia menduduki peringkat pertama negara dengan polusi tertinggi se-Asia Tenggara berdasarkan laporan World Air Quality (IQAir) tahun 2022. Adapun dalam daftar negara paling berpolusi di seluruh dunia, Indonesia berada di posisi ke-26 (Greenpeace.org, 2023). Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian khusus dengan menggenjot produksi dan pengadaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara. Denga ini masyarakat akan beralih pada moda tranportasi konvensional ke kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, selama tahun 2023 ini pemerintah menetapkan 200 ribu unit kendaraan listrik roda dua. Pemerintah mengaku bakal memberikan bantuan subsisi kendaaran untuk pembelian motor listrik.

“Kami di 2023 mengusulkan pemberian bantuan pemerintah (insentif) terhadap pembelian sepeda motor listrik itu sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/23).

Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia

Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia masih terbilang baru. Sebab, perkembangannya dilakukan pada 2012 lalu. Pada tahun tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat itu, Dahlan Iskan meminta seorang teknokrat Indonesia bernama Ricky Elson untuk membuat mobil listrik asli buatan Indonesia.

Pada 2013 di perhelatan Konferensi Tingkat Tiinggi Asia Pacific Economic Coorperation (KTT APEC) di Bali merupakan forum kerjasama ekonomi negara-negara Asia Pasifik. Saat itu mobil listrik yang diberi nama Selo dipamerkan, dan Ricky Elson disebut sebagai bapak mobil listrik Indonesia.

Menurut informasi yang didapat dari mobil123.com, mobil listrik karya anak bangsa tidak hanya Selo. Namun, ada juga Tucuxi karya Danet Suryatam, Gendhis mobil listrik premium yang juga buatan Ricky Elson, E&C karya mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Modernisasi kendaraan

Negara ini tidaklah kalah dalam hal teknologi untuk kendaraan listrik. Meskipun secara perkembangannya tergolong masih baru. Generasi bangsa yang kreatif dan juga kompeten, tentunya adalah pendukung yang membuat Indonesia bisa menyusul negara-negara lain dalam perkembangan modernisasi kendaraan.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah menggalakkan pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenperin.go.id, pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Tentunya, hal diatas adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menyongsong modernisasi kendaraan di Indonesia. Modernisasi kendaraan di Indonesia telah diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres ini merupakan aturan awal yang menjadi payung hukum kendaraan listrik Indonesia. Hal ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam percepatan program penggunaan kendaraan bermotot listrik.

Peraturan ini juga kemudian ditindaklanjuti oleh regulasi atau aturan-aturan setingkat menteri, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle (EV), Dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini sebagai petunjuk untuk industri otomatif dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan listrik.

Selain itu, terdapat juga regulasi yang secara spesifik mengatur tahapan pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Aturan itu tertuang pada Permen Perindustrian Nomor 28 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sederet aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah menjadi angin segar bagi para pengguna kendaraan listrik. Sebab, masyarakat tidak khawatir ketika akan berpindah dari kendaraan konvensional (berbahan bakar minyak) ke kendaraan listrik. Namun yang perlu diperhatikan lagi adalah ketersedian tempat pengisian baterai kendaraan listrik.

Kesiapan Indonesia dalam Percepatan Kendaraan Listrik

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan 6.500 stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk motor listrik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, jumlah SPKLU yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan konsumen jika dibandingkan dengan target program kendaraan listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pangsa pasar mobil listrik “Pada tahun 2023-2024 pemerintah akan mendorong pangsa pasar 10 persen untuk EV (mobil listrik) dan motor listrik, dengan begitu kita bisa mengurangi emisi dan impor BBM”, kata Luhut saat kegiatan Mandiri Investment Forum (MIF) 2023, Kamis (2/2/23).

Namun, dibalik itu semua ada hal yang menjadi perhatian khusus untuk program percepatan kendaraan listrik hingga menuju industrialisasi yaitu potensi kekayaan alam Indonesia. Sebab, baterai yang merupakan komponen utama kendaraan listrik, bahan bakunya banyak tersedia di Negeri ini.

Pendiri NBRI (National Battery Research Institute) Evvy Kartini mengatakan riset mengenai pengembangan baterai sangat penting mengingat Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang sangat menunjang kelahiran industri baterai. “Indonesia memiliki sumber daya alam lokal berupa nikel. Sebab, ada tiga aspek penting dalam pengembangan baterai yaitu sumberdaya alam, penguasaan teknologi, dan pasar”, katanya.

Selain itu, ketersedian bahan baku nikel di Indonesia sebesar 25 persen dari cadangan nikel dunia. Indonesia memiliki komoditas pertambangan yang berlimpah, mulai dari emas, timah, batu bara, hingga nikel. Bahkan, menurut laporan Badan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia pada 2022. Dengan ini, Indonesia berpotensi menjadi produsen terbesar baterai untuk kendaraan listrik dimasa mendatang.

Kendaraan listrik apakah solusi konkrit mengatasi polusi?

Penggunaan moda transportasi listrik di Indonesia sudah lama diterapkan untuk kendaraan atau moda transportasi umum seperti KRL (Kereta Rel Listrik) yang telah beroperasi sejak tahun 1927 ini hanya digunakan di beberapa kota besar di wilayah Jabodetabek, Yogya dan Solo. Akan tetapi untuk kendaraan pribadi yang berbasis listrik masih sangat terbatas.

Kendaraan listrik pada dasarnya menggunakan energi listrik sebagai penggerak yang diperoleh dari penyimpanan baterai sebagai komponen sumber energi. Kemudian energi listrik diubah menjadi energi mekanik oleh bagian motor listrik tanpa memerlukan mesin pembakaran, sehingga tidak terdapat knalpot pada kendaraan listrik.

Penggunaan kendaraan listrik tentu bisa mengurangi polusi karena tidak akan mengeluarkan gas emisi atau gas buangan yang menyebabkan pencemaran udara. Akan tetapi, yang perlu diketahui di balik kelebihan dari kendaraan listrik, terdapat kekurangan berupa baterai listrik, bahan bakunya merupakan bahan hasil tambang seperti nikel, lithium dan graphite. Ketika hilirisasi pertambangan bahan baku pembuatan baterai ini semakin masif, maka berpotensi besar terhadap kerusakan lingkungan di bumi. Alih-alih ingin terbebas dari polusi atau zero emissions tapi justru memperparah kondisi kerusakan di bumi.

Selain itu, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pastinya memerlukan tenaga listrik sebagai bahan bakarnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023), sumber tenaga listrik di Indonesia berasal dari pembangkit tenaga uap (61,60%), pembangkit tenaga gas dan uap (16,13%).

Disisi lain, aktivitas pertambangan adalah hal mutlak yang harus dilakukan demi memenuhi pasokan sumber enegri listrik. Terlebih lagi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi pemasok kebutuhan listrik terbesar di Indonesia. Batu bara sebagai bahan bakar utama untuk menghasilkan listrik jenis ini pasti akan menimbulkan polusi udara.

Kendaraan listrik tidak bisa dikatakan zero emission. Sebab dalam memperoleh listrik sebagai tenaga penggeraknya dan juga komponen penyusun baterainya membutuhkan bahan-bahan hasil pertambangan. Sehingga hal ini akan memperparah kondisi jika kebijakan percepatan program kendaraan listrik tidak diimbangi dengan teknologi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Penulis: Havid | Editor: Uud

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami