Jakarta, Deras.id – PengacaraLukas Enembe Emanuel Herdyanto mengajukan protes kepada KPK. Protes tersebut dilakukan usai KPK membatasi pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe.
“Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHP. Penyidik lebih tinggi dari UU Hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik,” ujar Emanuel, Senin (13/2/2023).
Emanuel menyampaikan KPK tidak menjalankan aturan sebagai penegak Undang-undang. Menurutnya KPK sudah merampas hak keluarga untuk menjenguk yang bersangkutan.
“KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe,” kata Emanuel.
Emanuel menambahkan, pihak keluarga sudah berbesar hati untuk bergantian menjenguk Lukas. Namun pihak KPK tetap tidak memberikan izin terhadap keluarga masuk menjenguknya.
“Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi,” terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan kunjungan pada 30 Januari 2023. Namun sampai detik ini KPK belum mengeluarkan izin kepada pihak keluarga. Padahal dalam pasal 61 KUHP dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukum menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan maupun keluarga.
Penulis: Diraf l Editor: Rea