Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tuntutan 12 tahun penjara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jokowi menegaskan, ia tak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus,” kata Jokowi di sela-sela meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati semua proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Saiful | Editor: Rea