Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Divisi Propan Polri melakukan penyidikan di Polresta Bogor atas kasus Pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Ia menilai Polresta Bogor tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” jelas Mahfud melalui kanal YouTube, Polhukam, Rabu (18/1/2023).
Mahfud menguraikan, ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor ditandai dengan mengeluarkannya surat yang beralamatkan dan menerangkan alasan yang berbeda.
Surat pertama dengan alasan restorative justive dilayangkan kepada jaksa. Alasan ini dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan surat kedua ditunjukan kepada korban dengan alasan tidak cukup bukti.
“Restorative adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat dan tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” imbuhnya.
Diketahui bahwa kasus pemerkosaan ini sempat berhenti karena disetujuinya penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Selanjutnya, dilakukan rapat Kembali untuk menolak SP3 kasus tersebut.
Untuk itu, Mahfud menyarankan kasus tersebut diproses kembali. Karena pada dasarnya praperadilan bukanlah pemutus pokok subtansi perkara.
“Sehingga jika proses ini dilanjutkan Kembali, maka tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya,” pungkasnya.
Penulis: Una l Editor: Dian