Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan mengatur soal pemberian jaminan sosial, kesehatan, maupun ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga.
“Itu (jamsos) juga termasuk yang diatur dalam UU PPRT ini. Perlindungan dan jamsos kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam jumpa pers, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Ida Fauziyah menyampaikan, aturan hukum yang lebih kuat seperti undang-undang memang diperlukan saat ini. Mengingat aturan ini sudah sejak lama jadi pembahasan namun tak kunjung disahkan. Setidaknya butuh waktu sekitar 19 tahun sejak awal RUU PPRT tersebut diinisiasi untuk jadi prioritas.
Ida Fauziyah juga mengatakan, selama ini belum ada aturan kuat setara undang-undang dalam mengatur pekerja rumah tangga. Baru ada Peraturan Menteri Keternagakerjaan yang berlaku. Maka, dipandang perlu ada kekuatan hukum yang lebih tinggi untuk melindungi pekerja rumah tangga saat ini.
“RUU PPRT sebenarnya RUU yang sudah lama digagas DPR, diinisiasi oleh DPR menjadi UU. Dari periode 2004-2009 dan seterusnya hingga kembali menjadi prioritas prolegnas di tahun 2019-2024, Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU. Yang ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015,” jelasnya.
Sebagai Informasi, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Muhaimin Iskandar menilai aturan tersebut penting untuk melindungi pegawai rumah tangga dan menjamin haknya sebagai pekerja.
“Berbicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Gus Muhaimin.
Secara khusus Gus Muhaimin mengaku sangat prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang dialami oleh ART. Oleh karena itu, pihaknya mendesak RUU PRT agar segera disahkan untuk menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
Penulis: Mukhlis l Editor: Rifai