Viral Pin KRL Ibu Hamil Dijual Bebas di Medsos
Jakarta, Deras.id – Jagat maya diramaikan dengan viralnya pin Kereta Rel Listrik (KRL) untuk para ibu hamil yang dijual di marketplace secara bebas. Padahal, pin bertuliskan ibu hamil tersebut didapatkan ketika penumpang mendaftar di KAI Commuter secara resmi.
Sebagai informasi, pin tersebut diperuntukkan untuk para ibu yang sedang hamil agar mendapatkan tempat duduk prioritas ketika di kereta. Namun terkadang masih terlihat para penumpang yang tidak masuk dalam kategori ibu hamil atau ibu membawa bayi mengincar tempat duduk tersebut ketika kereta sedang ramai. Seolah mengabaikan tulisan yang ada, para penumpang tersebut tetap tidak mempedulikan para ibu hamil yang menggunakan pin.
Kondisi ramai dan penuh sesak di kereta apalagi ketika jam berangkat atau pulang kantor menjadi pemandangan sehari-hari di kota-kota besar. Semua penumpang berusaha mendapatkan kursi bahkan berdesakan meskipun berdiri. Hal inilah yang terkadang membuat para ibu hamil terpaksa tidak mendapatkan tempat duduk.
Lantas, apa bahaya ibu hamil jika dibiarkan berdiri terlalu lama di kereta?
Salah satu dokter spesialis kebidanan kandungan RS Pondok Indah Puri, Indah Ni Komang Yeni Dhana Sari menyampaikan, ketika berdiri terlalu lama apalagi dengan berdesak-desakan, ibu hamil akan rawan pingsan di keramaian karena kondisi janin yang sedang dikandung. Hal ini diakibatkan karena ketika berdesakan, seseorang akan sulit bernapas, lemah hingga akhirnya jatuh pingsan.
Selain itu, ibu hamil sering rentan akan kondisi tekanan darah yang menjadi lebih rendah dari biasanya sehingga sering merasa pusing, mual dan lemas.
Yeni kemudian memberikan tips untuk para ibu hamil yang akan melakukan perjalanan dengan kereta atau kendaraan umum lainnya, seperti menggunakan pakaian yang longgar dan nyaman dan hindari berdiri terlalu lama.
Ia juga mengimbau kepada penumpang lain agar lebih peduli dan memperhatikan keadaan sekitar untuk tetap memprioritaskan salah satunya ibu hamil ketika di dalam kereta.
Penulis: Apr l Editor: Ifta