Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar di 25 ruas jalan. Menurut Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta, penerapan tarif tersebut masih perlu pembahasan bersama Pemerintah Pusat.
“Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” ungkap Heru Budi saat di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Terkait sistem pengelolaan ERP, Heru Budi mengungkapkan harus merampungkan terlebih dahulu rancangan peraturan daerahnya bersama DPRD. Jika hal tersebut selesai, langkah berikutnya adalah berkaitan dengan proses bisnis dan pengelolanya.
“Setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub. Setelah baru proses lagi untuk proses bisnis lainnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD,” tuturnya.
Diinformasikan sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan ERP di sejumlah titik Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Ada 25 ruas jalan yang rencananya akan menggunakan sistem tersebut yakni Jalan Pintu Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Balikpapan, Jalan Tomang Raya, Jalan Suryopanoto, Jalan Jend Sudirman, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Kyai Caringin, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rusuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Moh Husni Thamrin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Salemba Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Sisingamangaraja, Jalan, Jenderal S Parman (Simpang Jalan Gatot Subroto – Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal A Yani ( Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan – Simpang Jalan Bekasi Timur Raya), dan Jalan Fatmawati (Simpang Jalan TB Simatupang – Simpang jalan Ketimun 1).
Penulis: Fendi l Editor: Ifta