Jakarta, Deras.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat Nilawati dinonaktifkan dari jabatannya pada Senin (9/1/2023). Penonaktifkan terjadi lantaran Nilawati terbukti melakukan penyelewengan penanganan kasus asusila.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Berdasarkan hasil eksaminasi Kejagung, penyimpangan itu berupa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil kepada terdakwa.
“Serta penemuan sementara kami ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” imbuh Ketut.
Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial A (17).
Dalam kasus itu, Kejari Lahat hanya memvonis pelaku dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan. Keputusan itu dinilai tidak adil.
“Akibat tuntutan dari JPU Kejari Lahat yang hanya 7 bulan dinilai membuat vonis yang dijatuhkan hakim hanya bisa menjadi 10 bulan penjara,” tutupnya.
Penulis: Putra Alam l Editor: Dian