Jakarta, Deras.id– Saksi Ahli Pidana Firman Wijaya mejelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada Bripka Ricky Rizal atas pembunuhan Brigadir J perlu adanya deskripsi secara logis dan tepat.
“Dia ikut menentukan tujuannya, ya memilih tempat, sarana, memilih alatnya, termasuk mengendalikan. Sebab, kalau kita hanya membaca 338, 340 seperti itu method of killing-nya tidak kelihatan. Maka harus bisa dideskripsikan secara logis,” jelas Firman Wijaya di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Ia menilai, dakwaan dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tidak tepat. Sebab bertentangan dengan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Firman menjelaskan, untuk menentukan dakwaan perlu adanya kajian instrumen secara ditel.
Selanjutnya, Firman pun menganologikan kasus yang menjerat Ricky dengan kasus pembunuhan Munir dan Wayan Mirna Salihan.
Firman menyebut ketiga kasus itu memiliki persamaan kehendak atau perintah dari atasan karena status jabatan.
“hierarkis saya melihatnya ini ada kausal mekanisme jika itu secara faktualnya antara yang menggunakan alat itu dengan yang meminta alat itu yang digunakan dalam satu kesamaan kehendak dan satu kesamaan tujuan,” paparnya.
Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani