Jakarta, Deras.id – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penolakan ini didasari karena isi undang- undang tersebut terkesan menjiplak dari Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020.
“ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja,” jelas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirah, Senin (2/1/2023).
Mirah mengatakan, jikapun ada perbedaan redaksi dalam Perppu tersebut, hal itu dinilainya semakin tidak relevan dengan tuntutan serikat pekerja selama ini.
Salah satu hal yang selama ini ditolak serikat buruh dalam UU Cipta Kerja misalnya, mengenai aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menilai, dalam hal ini penerintah seenaknya sendiri untuk merumuskan aturan yang menguntungkan golongan investor saja.
“Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal omnibuslaw UU Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” tegas Mirah.
Oleh karena itu, Asosiasi Serikat Pekerja menegaskan untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk selanjutnya, memberlakukan Kembali Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023.
Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani