Jambi, Deras.id – Sebanyak 13 anggota Polda Jambi mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Pemecatan tersebut dilakukan lantaran terdapat anggota yang melakukan tindakan pelanggaran.
“Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (29/12/2022).
Rusdi menambahkan, pihaknya tidak akan ragu-ragu menandatangani PTDH kepada anggota polisi yang melakukan tindakan pelanggaran. Namun pemecatan tersebut pasti melalui peraturan yang ada dalam organisasi.
“Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, maka kita lakukan,” tambahnya.
Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara di tengah masyarakat. Karena anggota polisi harus menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan pelanggaran.
Dari 13 anggota polisi yang dipecat, diantaranya terlibat kasus narkoba sebanyak 6 orang, melanggar aturan disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.
Penulis: Kusairi l Editor: Rea