NasionalBerita

Yusriski Tersangka Korupsi BTS, KADIN Hormati Proses Hukum

Jakarta, Deras.idKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menanggapi penetapan tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN, Muhammad Yusriski alias YUS dalam pusaran korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN, Yukki Nugrahawan menyatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum atas penetapan tersangka YUS dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” tutur Yukki dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Sebagai upaya memastikan berjalannya program kerja Komita Tetap Energi Terbarukan, posisi YUS digantikan oleh Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara. Yukki menyebut kasus yang menyeret YUS tidak berkaitan dengan KADIN secara keorganisasian. Melainkan kasus tersebut murni menyangkut individu (oknum).

“Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 yakni Muhammad Yusriski yang merupakan Direktur PT Basis Utama Prima. Penetapan tersangka kepada Yusriski atau YUS telah ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Peran YUS dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo adalah sebagai pelaksana proyek. Atas pekerjaannya tersebut, YUS mendapatkan keuntungan yang sifatnya ilegal dari tindakan korupsi tersebut dan merugikan negara.

“Yang bersangkutan telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persekongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian,” ujar Tim Penyidik dalam keterangan resminya, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami