Jakarta, Deras.id – Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra membeberkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Yusril mengungkapkan bahwa Jokowi mengatakan bahwa Gibran belum tentu mau maju di Pilpres 2024 mendatang.
“Ya, ndak apa-apa kata Pak Jokowi, ‘ini kan bukan agenda saya, juga saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran juga belum tentu mau’, nah itu jawaban Pak Jokowi pada waktu itu bertemu,” ungkap Yusril menirukan ucapan Jokowi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menilai bahwa soal gugatan batas usia capres-cawapres di UU Pemilu merupakan open legal policy yang kewenangannya diserahkan ke DPR.
Sehingga MK tak punya hak untuk mengabulkan gugatan tersebut. Yusril pun juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Jokowi bahwa urusan batasan usia capres cawapres bukan kewenangan MK.
“Jadi ini bukan isu konstitusional, berapa pun usia presiden, sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45 itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi,” jelas Yusril.
Diketahui sebelumnya, nama Gibran Rakabuming Raka mencuat di bursa Cawapres Prabowo Subianto. Hal itu kemudian mendorong relawan Prabowo mengusulkan duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Namun demikian, usia Gibran menjadi batu sandungan akibat belum memenuhi batas usia persyaratan minimal usia capres cawapres yang sudah ditentukan yaitu 40 tahun.
Sehingga aturan batas usia tersebut kemudian digugat oleh kader PSI Dedek Prayuda ke MK pada 16 Maret 2023.
Sebagai Informasi, MK akan memutuskan gugatan soal batas usia capres cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai