BeritaNasional

Yudo Pembuat Onar di Stasiun Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, Deras.id – Seorang pria bernama Yudo viral lantaran berbuat onar di Stasiun Manggarai dan salah satu mal di Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Yudo digelandang ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).

“Sudah (jadi tersangka),” jelas Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers menjelaskan bahya Yudo kerap melakukan keonaran dan melanggar ketertiban seperti yang terjadi di Stasiun Manggarai beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan yang diterima, Yudo diketahui tidak berperilaku baik pasca diberikan peringatan.

“Yang bersangkutan (Yudo) sudah dilakukan peneguran, dah bahkan dilakukan komunikasi oleh Korlap pengamanan di sana. Ini tidak dapat komunikasi dengan baik,” kata Kombes Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait kasus keonaran yang sering ditimbulkan Yudo. Pasalnya, tidak hanya sekali dua kali Yudo melakukan keonaran, diketahui Yudo sudah sering berlaku agresif dalam kesempatan yang berbeda.

“Benar sudah mengamankan yang bersangkutan, masih butuh pendalaman dengan inisial YA,” terang Kombes Trunoyudo.

Polda Metro Jaya berterima kasih kepada pengguna media sosial yang telah mengabarkan terkait perilaku agresif Yudo. Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya akan terus komitmen menjaga ketertiban di kawasan umum.

“Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen menjaga ketertiban dan keamanan baik di tempat-tempat manapun termasuk lagi ini kan merupakan area kawasan publik, stasiun, terminal, bandara sehingga menimbulkan adanya kekhawatiran, kegelisahan,” tegasnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa terhadap Yudo masih akan dilakukan pengecekan kondisi kejiwaan atas dugaan adanya masalah kejiwaan yang membuat Yudo seringkali berperilaku onar.

“Polda Metro Jaya akan melakukan scientific crime investigation dan kolaborasi interprofesi terkait dengan apakah ini meresahkan atau berkonflik dengan lingkungan sosial karena ada gangguan dan lain-lain. Kepolisian akan berkolaborasi dengan dokter dari kepolisian,” ungkap Trunoyudo.

Yudo Andreawan saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan tindakan penganiayaan dan berbuat keonaran. Yudo dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami