Wujudkan Sinergitas, BPSDM Kemendesa Ajak TPP Kolaborasi dengan PSM

Deras.id, Banda Aceh – Pendampingan masyarakat desa merupakan salah satu upaya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, sejauh ini masih sering terjadi tumpang tindih terkait siapa saja yang bertanggung jawab dalam kegiatan pendampingan masyarakat desa.

Membaca kondisi tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) Kemendes PDTT berupaya untuk memperjelas tugas pendampingan.Upaya ini diwujudkan dalam Rapat Sinergitas Pendampingan Masyarakat Melalui Kolaborasi Tenaga Pendamping Profesional dan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini adalah pilot project yang diharapkan dapat direplikasi nantinya di seluruh daerah di Indonesia. Kolaborasi ini dianggap penting karena dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa memerlukan harmonisasi dari TPP dan PSM.

“Kolaborasi yang tengah dilaksanakan antara PSM dan TPP bertujuan membangun harmonisasi dan sinergi dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nursaid, Rabu (31/7/2024).

Ia menyebut PSM dan TPP adalah entitas kemanusiaan yang bekerja untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui peran dan kontribusi dari dua aktor tersebut diharapkan program-program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat lebih terarah, terfokus, dan memberikan dampak yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala BPSDM PMDDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. menyampaikan sinergi antara TPP dan PSM adalah cita-cita yang sejak lama ingin diwujudkan. Pasalnya, mereka adalah aktor utama dalam pemberdayaan masyarakat desa.

“Sinergi antara TPP dan PSM secara terpadu merupakan cita-cita yang sudah lama ingin diwujudkan,” tuturnya.

Tantangan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat ke depan adalah sinergi antara TPP dan PSM sebagai etalasi kinerja pendampingan masyarakat. Kegiatan ini adalah upaya untuk mensinergikan dua aktor tersebut guna meningkatkan kapasitas dan literasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang terstruktur, terorganisasi, dan terukur dengan baik.

Salah satu tantangan yang dimaksud adalah terbatasnya jumlah PSM dan TPP yang tersebar di beberapa wilayah dan dihadapkan pada beban kerja yang tinggi dan cakupan wilayah yang cukup luas. Sebagai contoh adalah UPT BPPMDDTT Pekanbaru memiliki tugas untuk melatih dan memberdayakan masyarakat di beberapa provinsi dampingan, salah satunya di Provinsi Aceh.

Namun pada realitanya, kegiatan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak dapat terlaksana secara masif dan inklusif mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki seperti SDM dan sumber daya finansial. Sehingga, program-program yang dijalankan hanya mampu mengakomodasi beberapa orang sebagai representasi dari beberapa wilayah.

Melihat kondisi tersebut, dengan kerja sama atau sinergi dengan TPP, maka tugas pendampingan masyarakat desa dapat lebih mudah menjangkau sasaran secara lebih luas. Kolaborasi pendampingan adalah kunci untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pemerintah desa, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun substantif.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024 bertempat di Grand Nanggroe Hotel, Kota Banda Aceh. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Aceh, Dr. H. T. Ahmad Dadek, S.H., M.H dan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Gampong Provinsi Aceh, Dr. T. Zaenal Zahri, S.STP., M.Si selaku pemateri.

Editor: Islam

Exit mobile version