Dugaan Pungli Pesanggem Perhutani di Mayang Jember, Alur Dana PNBP Disinyalir Menyimpang Sejak Puluhan Tahun

Jember, Deras.id- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap petani penggarap atau pesanggem di lahan milik Perum Perhutani wilayah Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, kian meresahkan.

Informasi tersebut mencuat dari pengakuan para petani yang mengelola lahan Perhutani seluas sekitar 1.480 hektare kawasan hutan lindung, yang dikerjasamakan melalui skema kemitraan di bawah naungan Gapoktan Hutan (Gapoktan Hut) Kecamatan Mayang dengan sistem bagi hasil.

Namun pada tahun anggaran 2025, dana bagi hasil yang semestinya disetorkan sebagai PNBP ke kas negara diduga tidak disetorkan sepenuhnya. Dana tersebut justru ditengarai masuk ke kantong oknum pengurus, khususnya Ketua LMDH/Gapoktan Hut Kecamatan Mayang.

Asisten Perhutani (Asper) Kecamatan Mayang, Budi Suroso, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut, polemik bermula dari ketidakpuasan pesanggem terkait penarikan dana sharing oleh Gapoktan Hut Sumbermakmur, Desa Seputih.

“Permasalahan ini muncul karena adanya penarikan PNBP atau dana sharing dari pesanggem. Masyarakat mempertanyakan legalitasnya, apakah penarikan itu sudah ada penugasan resmi dari kementerian. Karena PNBP seharusnya langsung masuk ke kas negara,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Menurut Budi, besaran pungutan yang dibebankan kepada pesanggem bervariasi, tergantung luas lahan garapan dan hasil panen.

“Ada yang ditarik seratus ribu rupiah, lima ratus ribu, bahkan sampai jutaan rupiah per orang,” ungkapnya.

Ia mengaku telah memberikan teguran lisan kepada Ketua Gapoktan Hut terkait praktik tersebut. Namun hingga kini, penarikan dana masih terus berlangsung.

“Sudah saya tegur secara lisan, tetapi tidak diindahkan dan masih dilakukan sampai sekarang,” tegasnya.

Budi menegaskan, penarikan dana tanpa dasar penugasan resmi dan tidak disetorkan sebagai PNBP berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

“PNBP adalah penerimaan negara yang wajib disetor ke kas negara dan tidak boleh dikelola sepihak oleh organisasi atau kelompok tertentu,” tandasnya.

Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu pesanggem yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku telah dipungut dana hingga Rp2 juta, bahkan terkadang lebih, dan mengaku memiliki bukti surat pembayaran.

“Dua juta rupiah, kadang lebih,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Imam Ghozali, Ketua Gapoktan Hut Kecamatan Mayang, mengklaim jumlah pesanggem yang tergabung dalam organisasinya mencapai 768 kepala keluarga (KK). Ia membantah adanya pungutan dalam jumlah besar.

“Tidak banyak, tahun kemarin hanya sekitar Rp20 juta yang terkumpul,” kilahnya.
Namun demikian, Imam mengakui bahwa dari total dana tersebut, hanya Rp5 juta yang disetorkan ke negara, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan internal organisasi.

“Digunakan untuk operasional, seperti kegiatan kerja bakti, pembelian seragam kepengurusan, dan kebutuhan organisasi lainnya,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa pola penarikan dana dari pesanggem tersebut telah berlangsung puluhan tahun.

Penulis: Riswanto

Exit mobile version