Jakarta, Deras.id – Hari Desa Nasional menegaskan peran strategis desa dalam kerangka pembangunan nasional, pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya lokal. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 Hari Desa Nasional ditetapkan tanggal 15 Januari.
Tahun 2026, peringatan Hari Desa Nasional diperingati pada Hari ini, Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan melibatkan 7.500 desa. Banyak rangkaian kegiatan telah digelar sejak awal Januari dan mencapai puncaknya pada 15 Januari 2026. Diantaranya, Pameran Produk Unggulan Desa, Liga Desa, hingga Jalan Sehat dan Donor Darah.
Sejarah Hari Desa
Hari Desa Nasional resmi ditetapkan pada tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Hari Desa diperingati sebagai Hari Lahir Undang-Undang Desa, dengan kegiatan Selametan Desa dan konsep kegiatan Pidato Desa digelar pertama pada tanggal 15 Januari 2021 yang dipusatkan di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta. Tahun 2022, Hari Desa kembali diperingati sebagai Hari Lahir Undang-Undang Desa berdasar Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 110 tahun 2022 Tentang Hari Desa.
Selametan Desa dan Pidato Desa dalam rangka memperingati Hari Lahir Undang-Undang Desa pada tahun 2022 digelar di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar, Sukabumi, untuk menekankan pentingnya pelestarian budaya, kearifan lokal, serta pemanfaatan dana desa.
Sementara tahun 2023, peringatan 9 tahun UU Desa dipusatkan di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dengan menggelar Selamatan Desa, Pidato Desa dan pameran produk lokal yang mencerminkan potensi desa di wilayah terpencil.
Penetapan Selametan Desa, Pidato Desa dan Hari Desa Nasional pada tanggal 15 Januari, didasarkan pada tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan Undang-Undang Desa, desa mendapatkan hak rekognisi dan subsidiaritas sebagai entitas adat dan hukum yang kokoh untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan dan mengurus rumah tangga desa secara mandiri, bertanggungjawab dan berkelanjutan.
