Jakarta, Deras.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sembilan entitas yang menjalankan penawaran investasi tanpa izin. Proses penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ucap Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis pada website OJK yang dikutip Deras.id, pada (30/12/2022).
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan sudah diberhentikan oleh SWI adalah Timeshare Property (agen properti), MSL-CF Arbah Capital (penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang), xtoko.co (perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari), EasyGo (penyedia pembiayaan), Genesis Mining (enyelenggaraan atau penambangan aset kripto), PT Data Saham Indonesia (penawaran investasi dengan modus penjualan saham), PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz (penawaran investasi), dan QZ Asset Management dan PT Syariah Investing (penawaran investasi dengan imbal hasil tetap).
SWI mendapatkan informasi tentang entitas investasi ilegal dari media sosial, website, dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi sehingga penanganan terhadap entitas investasi ilegal dilakukan sebelum ada aduan dari korban. Akan tetapi, SWI hanya bisa menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi serta melakukan pelaporan kepada Bareskrim Polri. Hal ini disebabkan oleh posisi SWI yang bukan bagian dari aparat penegak hukum sehingga tidak bisa melakukan proses hukum.
Tongam menyatakan seluruh entitas yang diberhentikan diperintahkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” tutup Tongam.
Penulis: Risca l Editor: Ifta