Jakarta, Deras.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp182 Miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa serta jaringan pengairan lainnya. Kontrak proyek diberikan saat BUMN karya tersebut tersangkut kasus korupsi.
“Untuk nilai kontrak proyek ini adalah Rp182.393.393,64,” kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (10/5/2023).
Waskita Karya ditunjuk oleh Kementerian PUPR sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek peningkatan serta rehabilitasi jaringan irigasi peterongan di Mrican Paket 2. Tujuannya untuk meningkatkan produksi pangan, sehingga harus memenuhi kebutuhan irigasi daerah pertanian.
Rencananya proyek akan dilaksanakan dalam kurun waktu 600 hari dengan spesifikasi teknis yang sudah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Waskita Karya nantinya akan mengerjakan pekerjaan mulai dari persiapan, dewatering, tanah, pasangan, beton, pintu air dan sebagainya.
“Lokasi proyeknya sendiri ada di Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Maksud dari pengerjaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi jaringan irigasi seperti semula,” tutur Ermy Puspa Yunita.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sedang tersangkut kasus korupsi karena penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya Tbk, serta anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Destiawan Soewardjo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023. Namun, Dirut tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik menjemput paksa pada 28 April 2023.
Penulis: Risca l Editor: Rifai