BeritaInternasional

Warga AS Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Spionase di China

Beijing, Deras.id – Pria asal Amerika Serikat (AS) John Shing-Wan Leung dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. John dijatuhi hukuman akibat kasus spionase yang semakin memperkeruh hubungan antara China dan AS.

“Dia dinyatakan bersalah melakukan spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup,” isi pernyataan dari pengadilan menengah rakyat di kota Suzhou, seperti dikutip dari aljazeera.com, Senin (15/5/2023).

Investigasi dan persidangan semacam itu diadakan secara tertutup dan hanya sedikit informasi yang dirilis selain tuduhan infiltrasi yang tidak jelas, mengumpulkan rahasia, dan mengancam keamanan negara.

Tidak jelas di mana Leuang tinggal pada saat penangkapannya. Seorang juru bicara kedutaan AS di Beijing mengatakan mereka mengetahui laporan bahwa seorang warga negara AS baru-baru ini dihukum dan di tahan di Suzhou.

“Departemen luar negeri tidak memiliki prioritas yang lebih besar daripada keselamatan dan keamanan warga AS di luar negeri,” kata juru bicara itu.

“Karena pertimbangan privasi, kami tidak memiliki komentar lebih lanjut,” tambahnya.

Bahkan pemerintah Hong Kong tempat tinggal Jhon sekaligus bekas jajahan Inggris juga tidak mengetahui kasus tersebut.

Kemudian, pernyataan pengadilan tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang dakwaan tersebut. Biasanya, persidangan tertutup rutin dilakukan di China untuk kasus-kasus sensitif.

Disisi lain, juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin menolak berkomentar lebih lanjut tentang kasus tersebut pada jumpa pers reguler pada hari Senin.

Tidak hanya John, kasus spionase profil tinggi lainnya juga terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penangkapan penulis Australia kelahiran China Yang Jun pada tahun 2019.

Australia Minggu lalu meminta warga negaranya dan jurnalis yang dipenjara Cheng Lei, untuk dipersatukan kembali dengan keluarganya. Mereka ditahan selama 1.000 hari karena memasok rahasia negara ke luar negeri.

Sebagai informasi, China bulan lalu menyetujui amandemen undang-undang anti-spionase, memperluas cakupannya dengan menjabarkan definisi mata-mata dan melarang transfer data apa pun yang terkait dengan apa yang telah pihak berwenang tentukan sebagai keamanan nasional. Perubahan undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli.

Penulis: Andre l Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami