Padang, Deras.id – Seorang wanita berinisial CVG (38) asal Bogor di tangkap polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Total 106 orang yang sudah ia tipu, dengan total kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
“106 itu yang sampai saat ini tidak diberangkatkan. Salah satu korbannya orang yang aktif di media sosial (selebgram hijaber), dia selaku pelapor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (2/2/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat salah satu korban melaporkan kepada pihak polisi. Korban mengaku dijanjikan akan berangkat pada bulan Desember 2022, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 anggota keluarganya, mengalami kerugian Rp 200 juta. Mereka dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat hingga saat ini,” tambahnya.
Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada korban lainnya. Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa dirugikan oleh CVG agar segera melapor ke Mapolresta Bogor.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke Mapolresta Bogor Kota,” ucap Bismo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buku rekening BCA milik tersangka, 2 buah buku tabungan bank BRI, 1 buku tabungan bank BJB, 1 buku tabungan Cimb Niaga, 1 buah buku tabungan bank Mandiri, 1 buku tabungan bank BSI Syariah, 59 buah pasapor korban jemaah umrah dan 15 buah sertifikat vaksin calon jemaah umrah.
Penulis: Kusairi l Editor: Rea