BeritaNasional

Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Ketua IPW Laporkan ke KPK

Jakarta, Deras.id – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK atas dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Sugeng menjelaskan  laporan itu terkait dengan adanya dugaan aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui 2 orang yang diakui EOSH sebagai asprinya.

“Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana 7 M,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Sebut “Polisi Abdi Mafia”, Uya Kuya dan Komaruddin Dipolisikan

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” ucapnya.

Aliran dana ke Wamen tersebut, Sugeng menyebut diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum serta pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

Lanjut, Sugeng mengaku dalam laporannya turut membawa sejumlah bukti untuk laporan yakni 4 bukti kiriman dana transfer dan chat yang menegaskan Wamenkumham EOSH mengakui adanya satu hubungan antara 2 orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya (Wamen EOSH),” ungkap Sugeng.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Jokowi Minta Stok Bahan Pangan Aman

Sementara, Edward Omar Wamenkumham merespons soal aduan Sugeng kepada KPK itu. Dia enggan menanggapi lebih lanjut aduan IPW. Sebab kata dia, itu hanya persoalan hubungan profesional asprinya dengan rekan Sugeng.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng,” kata Wamenkumham.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda