BeritaNasional

Wamenkeu: 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Meningkat 4,87 Persen

Jakarta, Deras.id – Sebanyak 11,39 juta wajib pajak sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Laporan SPT itu diterima Kementerian Keuangan hingga Jumat (31/3/2023).

“Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 9.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 11,39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61 persen,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Suahasil menjelaskan, masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplit atau belum ya boleh, sekaligus hari ini juga dibereskan silakan,” sebutnya.

Baca Juga:  Kinerja Positif APBN 2022 Jadi Modal Kuat Hadapi Ketidakpastian Global

Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini.

Dia menyebut, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara.

Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia. Pelaporan SPT sebelum melewati batas akhir pelaporan adalah bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.

“Nanti bulan April adalah deadline untuk SPT Badan pada akhir April, berarti ada kesempatan berikutnya,” tandasnya.

Penulis: SN | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda