Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Surabaya, Deras.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya yang kedapatan menahan ijazah para pekerja. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan sejumlah pekerja yang menjadi korban praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Eri menegaskan bahwa penahanan ijazah pekerja merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai bentuk jaminan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kalau ada pekerja yang ijazahnya ditahan, tolong kembalikan hari ini juga. Di Perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp50 juta,” ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (17/4).
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan ini, Wali Kota Eri menginstruksikan pembentukan posko pengaduan bagi para pekerja yang menjadi korban. Posko tersebut akan memberikan pendampingan hukum oleh advokat dan tim konsultasi hukum, agar para korban dapat melaporkan kasusnya sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan berada.
Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang dirugikan. Ia bahkan menyatakan tidak segan-segan untuk mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Saya minta Disperinaker untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan lanjut beroperasi. Tapi kalau tidak, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain jadi buruk,” ujarnya.
Menurut Eri, tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga iklim investasi dan perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Surabaya. Ia pun mengajak para pekerja agar tidak ragu menyampaikan permasalahan kepada pemerintah kota.
“Ini harus jadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Jika terbukti menahan ijazah, izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” tegasnya.
Penulis: Putra Alam