Wakil Ketua Mahkamah Agung Angkat Tangan Atasi Makelar Kasus

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto mengaku angkat tangan terkait pemberantasan makelar kasus dalam instansinya. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa hal yang bisa dilakukan adalah dengan meminimalisir kasusnya.

“Menghilangkan markus (makelar kasus)? mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir markus, insyaAllah kita akan lakukan. Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah,” kata Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (9/12/2022).

Sunarto melanjutkan bahwa MA akan menyelidiki rekam jejak hakim yang masuk. Selain itu, setiap aparatur di instansinya juga diminta untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami juga minta hakim tingkat pertama, banding, maupun hakim agung, pejabat di MA, itu harus membuat LHKPN. Itu kami analisis, yang analisis adalah KPK,” ucap Sunarto.

Hal lain yang dilakukan adalah dengan menganalisis para hakim terkait gaya hidup sederhana atau konsumtif yang disesuaikan dengan pendapatan aparatur. Apabila terdeteksi konsumtif, akan dilakukan audit hingga ke rumah hakim yang bersangkutan. 

Sebelumnya survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan berpotensi menimbulkan masalah seperti korupsi. Temuan tersebut menurut Sunarto menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

“Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah,” pungkasnya. 

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version