HukumNasional

Vonis Pengadilan Banding Kuatkan PN Tipikor Di Kasus Eks Sekertaris MA

Jakarta, Deras.id – Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) ke Pengadilan tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan (HH) mebuahkan putusan vonis 6 tahun penjara. Sehingga, tak merubah vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi amar putusan banding dilansir laman direktori putusan PT DKI Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dalam salinan putusan tersebut sama sekali tidak menambah ataupun mengurangi dari pokok perkara dalam pertimbangan hukum majlis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan Susunan majlis hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo duduk sebagai  ketua majelis (Km) Teguh Harianto sedangkan sebagai hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Baca Juga:  Hari Bakti Transmigrasi 2022, Kemendes Gelar Istigasah dan Galang Dana untuk Gempa Cianjur

Salinan putusan terkait HH ini telah dituangkan pada fakta hukum yang dikontruksikan pada peristiwa adanya tindak pidana, yang oleh hakim dinyatakan HH terbukti secara sah dan meyaqinkan terima suap sebesar Rp3 jelas.  Pertimbangan hukum majlis hakim HH, melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Di ketahui HH terima uang  dari Heryanto melalui perantara mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. HH sendiri terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Baca Juga:  Polres Malang Lakukan Penyelidikan Kasus Keracunan Mahasiswa Brawijaya

Heryanto serahkan uang guna pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total sebesar Rp11,2 miliar, demian pokok fakta persidangan yang termaktub dalam salinan putusan. JPU KPK ini sebab Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu rendah dari tuntutan JPU yakni penjara 13 tahun, 8 bulan, denda Rp 1 miliar berikut subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda