Jakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis melebihi dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan Ferdy Sambo diantaranya telah mencoreng institusi Polri serta ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Hakim menyatakan tidak ada pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Hakim menyebut tidak ada bukti valid yang menunjukkan pelecehan terjadi. Sehingga hakim menilai tindakan pelecehan seksual hanyalah skenario yang sengaja dibuat untuk menutupi motif utama pembunuhan.
“Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu,” lanjut Hakim.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan penjara seumur hidup. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Brian | Editor: Rea