Jakarta, Deras.id – Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kombes Polisi M Syahduddi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang diamankan dan hasil pendalaman, ketiga orang ini tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini. Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” tambahnya.
Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka. Dengan rehabilitasi yang akan dijalani selama tiga bulan di RSKO Jakarta, diharapkan ketiganya dapat pulih dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful