Vino G Bastian Ceritakan Proses Mualaf Almarhum Ibu Dituntun Buya Hamka
Jakarta, Deras.id – Vino G Bastian didapuk sebagai pemeran utama di film barunya yang berjudul Buya Hamka. Tak disangka, ada cerita menarik tentang sosok Buya Hamka di keluarga aktor berusia 40 tahun tersebut yakni menjadi penuntun saat sang ibu mualaf.
“Oh iya jadi memang dulu ibu saya Minahasa dan ayah saya dari Padang ketika beliau memutuskan untuk menikah, ibu saya dimualafkan dengan beliau (Buya Hamka),” kata Vino di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Sosok Buya Hamka bukan orang asing di keluarga Vino G Bastian. Ia kerap mendengar cerita-cerita sosok bernama lengkap Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo itu dari sang ibu.
Kini, ia memerankan tokoh tersebut namun karyanya tidak bisa ditonton oleh sang ibu karena telah tutup usia.
“Jadi memang seperti apa ya kaya dulu ibu saya cerita seperti ini ternyata saya memerankan sosok beliau tapi memang ibu saya sudah almarhum jadi gak bisa nonton film ini,” katanya.
Kendati demikian, Vino mengaku bangga memerankan sosok tokoh nasional tersebut. Menurutnya, sosok Buya Hamba memberikan banyak inspirasi untuk perjalanan hidup.
“Tapi kebetulan saja sih karena ceritanya pun gak mengarah kesana yang jelas ini kebanggan buat saya bisa memerankan tokoh nasional yang luar biasa yang saya yakin ketika teman-teman nonton akan dapat inspirasi yang positif buat teman-teman,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suami Marsha Timothy ini merasa beruntung telah memerankan tokoh nasional. Ia juga terharu karena premier film yang dibintanginya bersama Laudya Cynthia Bella tersebut ditonton oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sekedar Informasi, film ini akan tayang di bioskop Indonesia April 2023. Fajar Bustomi sebagai sutradara membagi film ini menjadi 3 bagian. Jika ditotal maka keseluruhan film ini memiliki durasi 7 jam.
Bisa dibilang film ini cukup memakan durasi yang lama. Pilihan ini diambil karena Fajar tidak mau menghilangkan pesan mendalam dari sosok Buya Hamka.
Penulis: Una l Editor: Ifta