HukumNasional

UU Tapera Digugat, MK Diminta Hapus Frasa “Wajib Jadi Peserta”

Jakarta, Deras.id – Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga atas nama Leonardo Olefins Hamonangan dan Donny Lamhot Marpaung. Mereka menginginkan frasa terkait “wajib jadi peserta” dimohonkan di hapus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasal 7 ayat (1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta,” bunyi aturan tersebut.

Adapun permohonan itu ditujukan pada pokok perkara pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) berikut di hirarkikan dengan isi pasal 71 ayat (1) tentang sanksi di UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang pada intinya memuat beasaran upah minimum maka diwajibkan sebagai peserta Tapera. Laporan tersebut terdaftar di MK (18/6/2026) dengan nomor akta Pengajuan (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 yang terpantau pada laman resmi MK, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:  Dijuluki "Mahkamah Keluarga", Ketua MK Buka Suara soal Batasan Usia Capres Cawapres

Dalam draf permohonan pemohon, adanya frasa tentang kewajiban menjadi peserta Tapera berpotensi merugikan para pemohon secara konstitusional, sebab akan dilakukan pemotongan 3 persen guna simpanan Tapera. Mereka menerangkan hal itu akan menjadi beban bagi pekerja serta merasa keberatan dengan beberapa potongan lain untuk jaminan sosial sehingga adanya potongan Tapera ini menjadi beban finansial dan juga harus berkurang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain hal, itu para pemohon juga mengarah pasal 7 ayat (3) UU Tapera dengan adanya pasal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum. Leonardo dan Donny menggunakan pasal 7 ayat 1,2, dan 3 berikut terkait pasal 72 ayat (1) perihal sanksi yang semua pasal-pasal tersebut dirasa merugikan secara konstitusiaol maka dilakukan pengujian dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ke MK.

Baca Juga:  Ahli Sebut Satgas Tak Serius Berantas Judi Online

Mereka meminta MK menyatan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara proporsional konstitusional, demikian pokok-pokok dalam isi petitum permohonan Pemohon.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda