Utang Minyak Goreng ke Aprindo Rp344 Miliar, Ini Penjelasan Kemendag

Jakarta, Deras.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan utang rafaksi minyak goreng premium senilai Rp344 Miliar yang belum dibayar selama 1,5 tahun. Lamanya pembayaran karena Kemendag menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung setelah ada perubahan kebijakan dari Permendag No. 3 Tahun 2022 menjadi Permendag No. 6 Tahun 2022.

“Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dikutip Deras.id, Jumat (14/4/2023).

Pembayaran utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih dalam proses meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan karena Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perubahan peraturan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat apakah utang itu dibayarkan atau tidak, mengingat aturan dasar program pengadaan sudah dicabut.

Pengadaan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selanjutnya pada Pasal 7 menjelaskan bahwa pelaku usaha akan mendapatkan dana dari BPDPKS. Dana tersebut dihitung dari selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. HET yang tertuang dalam Permendag tersebut senilai Rp14.000 per Liter.

Regulasi tersebut dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Sehingga saat ini masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada pertengahan tahun 2022 telah menetapkan 5 tersangka atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya. Tersangka tersebut adalah Pejabat Eseleon I Kemendag dan 4 orang dari perusahaan minyak sawit.

Atas kejadian tersebut, harga minyak goreng mengalami lonjakan harga sejak akhir tahun 2021 hingga berujung pada kelangkaan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan meluncurkan minyak goreng rakyat bersubsidi menggunakan dana yang dikelola oleh BPDPKS.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version