Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan, Sairil Munir. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari akun Twitter @KPK_RI, Sabtu (18/3/2023).
Ali Fikri membeberkan bahwa pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami kasus sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bangkalan. Selain Sairil Munir, tim penyidik KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPUD Kabupaten Bangkalan dan aliran dana tersebut salah satunya untuk membayar lembaga survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud. Selain Anggota KPU Sairil Munir, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya yakni Sigit Kurniawan (Swasta), Ishak Sudibyo (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan), Ahmad Sukron (Pemilik The Integrity), dan Akhmad Ahadiyan (Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota KPUD Bangkalan yakni Sairil Munir pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu. Saat itu, Sairil Munir diminta klarifikasi terkait aliran uang dari tersangka RALAI yang berkaitan dengan survei elektabilitas.
KPK menduga tersangka RALAI telah menerima suap sebesar Rp5,3 Miliar dari lelang jabatan. Serta penggunaan uang yang diterima tersangka diperuntukkan bagi keperluan pribadi, salah satunya untuk pembiayaan lembaga survei elektabilitas.
Penulis: Redhy l Editor: Rifa’i