BeritaNasional

Usut Aliran Uang Lukas Enembe, KPK Periksa Majelis Rakyat Papua

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua. Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Senin 20 Februari 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik telah memeriksa saksi tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE (Lukas Enembe),” imbuhnya.

Ali tidak menjelaskan berapa nominal aliran uang dimaksud. Ia hanya menjelaskan KPK menelusuri pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka.

“Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut,” kata Ali.

Baca Juga:  Luhut Kembali Singgung OTT KPK, Sebut Digitalisasi Bisa Cegah Korupsi

Selain memeriksa Timotius Murib, KPK juga memeriksa saksi lain yang diduga mengetahui kasus Lukas Enembe. Menurut Ali, ada empat orang saksi yang periksa KPK pada kesempatan tersebut.

“Para saksi yaitu Dessy Irriana Yelepele selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku istri dari saksi Yonater Karomba, dan Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga, dan Austikarini Ambar Wati selaku komisaris,” jelas Ali.

Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Rijantono meminta kepada Lukas Enembe agar perusahaannya menang tender proyek pembangunan di Papua. Atas kasus tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda