BeritaNasional

Usul Masa Jabatan Kades Bisa 27 Tahun, APDESI: 9 Tahun Tiga Periode

Jakarta, Deras.id –Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengusulkan, periode menjabat Kepala Desa bisa tiga periode dengan masa jabatan 9 tahun per periodenya.

“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun dua periode, tapi tiga periode,” kata Wakil Ketua Umum APDESI Sunan Bukhari, kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) kemarin.

Usulan tiga periode pencalonan kepala desa tersebut, bertujuan untuk mengakomodir kepala desa yang saat ini sudah menjabat dua kali periode karena tidak akan bisa mencalonkan lagi jika hanya dibatasi dua periode saja.

“Alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak pdisetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode,” ujarnya.

Baca Juga:  Rusia Melarang Publikasikan Daftar Tentara yang Tewas Dalam Perang

Sunan menilai bagi kepala desa yang saat ini sudah menjabat untuk yang kedua kalinya, menjadi tanda bahwa kebijakan dan kepemimpinannya sudah sesuai dengan kehendak masyarakat yang dia pimpin. Menurutnya, masa jabatan dua periode akan merugikan kepala desa.

“Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi,” terang Sunan.

Sunan juga menambahkan, usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dan maksimal dapat mencalonkan kembali sebanyak 3 kali periode adalah hal yang serius. Pihaknya menyampaika bahwa jika usulan tersebut tidak masuk dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum Pemilu 2024, maka dapat disimpulkan bahwa wacana tersebut hanyalah janji palsu partai politik saja.

Baca Juga:  Kepolisian Diminta Terus Perkuat Keamanan Jelang Nataru

“Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut tidak hanya dihadiri oleh APDESI, melainkan juga dihadiri juga oleh Asosial Badan Permusyawarahan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).

Penulis: Fausi I Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda