Jakarta, Deras.id – Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah selesai melakukan klarifikasi atas harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/3/2023).
Rafael menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.15 pagi. Kemudian, keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.40 sore. Total selama 8.5 jam, Rafael menjalani pemeriksaan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK.
“Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi. Tolong, kasihan saya, saya sudah lelah,” kata Rafael kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Rafael menyampaikan bahwa dirinya telah penuhi kewajiban untuk melakukan klarifikasi atas harta kekayaan yang dimiliki kepada Direktorat LHKPN KPK. Total kekayaan yang di klarifikasi kepada KPK sesuai yang dia laporkan pada LHKPN miliknya pada tahun 2022 senilai Rp56,1 Miliar.
“Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rafael kembali menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarganya atas penganiayaan yang dilakukan oleh anak bungsunya, Mario Dandy Satriyo.
Permintaan maaf juga ditujukan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai organisasi masyarakat yang diikuti David dan Ayahnya.
“Saya saat ini mendoakan untuk ananda D, supaya ananda D agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa proses klarifikasi harta kekayaan Rafael tidak berhenti pada satu tahap saja. Ia menuturkan akan masih ada rangkaian proses lain dalam pemeriksaan dan penelaahan harta kekayaannya tersebut.
“Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti ada lagi,” kata Pahala kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Pahala menyatakan bahwa proses klarifikasi LHKPN dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan ketika ada hal yang mencurigakan dalam laporan harta kekayaannya.
“Itu pasti kita tidak terima laporannya seketika, kita lihat lagi, masuk lah dia ke pemeriksaan,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK mengungkap ada harta Rafael yang tidak dirinci dalam LHKPN miliknya. Ketika dirinci, aset berupa surat berharga tersebut berupa saham milik Rafael di 6 (enam) perusahaan yang berbeda.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai