NasionalHukum

Usai Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Jadi Tersangka Kembali

Jakarta, Deras.idTersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silamPegi Setiawan berpeluang jadi tersangka lagi usai menang praperadilan di PN Bandung. Hal itu disampaikan oleh ahli hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji yang menilai dalam praperadilan PS belum menyentuh pokok perkara, hal ini menjadi peluang dalam menetapkan tersangka apabila penyidik menemukan barang bukti yang menunjukkan seseorang adalah pelaku kejahatan.

“Misalnya klarifikasi berdasarkan pengembangan kasus dan dua alat bukti yang cukup, kuncinya di dua alat bukti yang cukup,” kata Muhammad Rustamaji saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Rustamaji menerangkan jika ada 2 alat bukti yang cukup maka Pegi bisa saja dijadikan tersangka kembali, sebab alat bukti itu bisa saja ditemukan dengan hasil investigasi pengembangan dari sebuah kasus. Ia berasumsi bahwa usai praperadilan ini, para kuasa hukum Pegi Setiawan dan juga penyidik Polda akan saling beradu bukti mana yang paling kuat untuk menunjukkan apakah Pegi benar-benar pembunuh Vina atau bukan.

Selain itu, Rustamaji juga mengomentari pertimbangan hakim dalam penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka, menurutnya tidak semua kasus harus dilakukan pemeriksaan dahulu calon tersangka. Ada kalanya polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didahului pemanggilan jika seseorang diduga melakukan tindak pidana tertangkap tangan, sesaat setelah melakukan, atau menjalankan aksinya di khalayak ramai

“Tentu saja tidak perlu pemanggilan tapi konteksnya tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan, bukan pada saat melakukan, bukan di khalayak ramai, bukan sesaat setelah melakukan atau (tidak ada) barang bukti, tentu prosedur harus dilakukan,” pungkasnya.

Dekitahui, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menang Praperadilan di PN Bandung pada senin (8/7) melawan penyidik Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman sulaiman menilai dalam putusannya bahwa penetapan tersangka PS tidak didahului dengan pemeriksaan calon tersangka oleh penyidik, sehingga mengakibatkan penetapan status tersangka PS dan segala proses penyidikan di Polda Jawa Barat dianggap tidak sah, batal demi hukum dan PS dinyatakan bebas.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami