EntertainmentNasional

Usai Aniaya Kekasih, Leon Dozan Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Aktor Leon Dozan ditetapkapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Najwa Aurora Adinda Senduk. Atas kasus ini dirinya terancam lima tahun penjara.

“Kepada tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan, terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol Susatyo saat jumpa pers bersama Leon Dozan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Bukan hanya itu dirinya juga terjerat kasus penghinaan institusi karena mengeluarkan kalimat umpatan kepada Polri. Saat ditanya alasannya, lelaki 26 tahun itu menjawab tidak mampu mengontrol emosi karena sedang kesal. Bukti umpatan yang dilakukan Leon Dozan ini adalah hasil video yang direkam oleh sang kekasih. Lantas video ini sudah tersebar luas di media sosial dan banyak ditonton oleh warganet.

“Selain itu mengenai ucapan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terhadap penistaan institusi Polri. Mungkin semua media sudah melihat di tv, mendengar di media sosial ucapan itu disampaikan dengan lantang dan jelas, Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Leon Dozan pun meminta maaf kepada Rinoa dan keluarga sang kekasih. Dirinya mengaku akan bertanggung jawab atas penganiayaan yang telah dilakukan.

“Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf,” ucapnya.

“Siap (bertanggung jawab),” tegas Leon Dozan.

Ketika ditanya, motif yang dilakukan oleh Leon Dozan hingga melakukan penganiayaan kepada sang kekasih karena mengaku cemburu. Bukan hanya itu, kabarnya anak Willy Dozan selama satu tahun menjalin hubungan dengan sang kekasih telah melakukan penganiayaan sebanyak dua kali, yakni ketika di mall dan di kediaman Rinoa. Berdasarkan hasil visum terdapat lebam di beberapa bagian tubuh sang kekasih yakni di bagian tangan, leher, dan paha.

“Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan pada korban,” kata Kombes Pol Susatyo.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami