BeritaNasional

Urgensi Sangat Penting, Cak Imin Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab dipanggil Cak Imin meminta Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan oleh DPR. Menurutnya, RUU tersebut mempunyai urgensi sangat penting karena marak terjadi kekerasan pada pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri.

“Saya minta RUU PRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” ujar Cak Imin, Selasa (14/2/2023).

Cak Imin mengaku telah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk segera menjadwalkan agenda sidang pengesahan RUU tersebut. Ia meminta masyarakat untuk sabar menunggu jadwal tersebut dalam waktu dekat.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” kata Cak Imin.

Baca Juga:  Kabar Duka, Pak Ogah Wafat Akibat Penyumbatan Pembuluh Darah

Ketua Umum PKB tersebut menyebutkan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah sangat lama. Sehingga menurutnya perlu segera dieksekusi, terlebih sering terjadi kekerasan dan eksploitasi PRT di luar negeri.

“Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak sepenuhnya hak PRT terjadi di mana-mana,” tuturnya.

Politisi sekaligus santri kelahiran Jombang tersebut menjelaskan bahwa pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan, sehingga tidak ada pedoman hukum yang konkrit. Oleh karenanya, Ia mengatakan urgen RUU tersebut untuk segera disahkan.

“Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” terang Cak Imin.

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu RPL, Kemendes Gelar Rapat Bareng Unesa

Diketahui RUU PRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Kemudian tahun 2010 baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU. Tidak heran jika RUU tersebut dinilai terlalu lama dalam pembahasannya, sementara peraturan tersebut dibutuhkan untuk melindungi para pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda