Jakarta, Deras.id – Buntut dari upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjadi penghambat proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku. KPK mengaku upaya keberatan itu menyita waktu penyik KPK dalam proses penyidikan guna mengungkap kasus Harun Masiku.
“Tindakan-tindakan (uatan Hasto) tersebut tentunya cukup memengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan jika pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh PDIP dan tim hukum Hasto. Ia meyakini bahwa tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel dan juga buku cacatan Hasto di kasus Harun bertindak secara profesional.
“KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami,” imbuhnya
Jubir KPK itu juga menambahkan terkait barang bukti yang disita dari Hasto dan stafnya Kusnadi masih dalam penelaahan penyidik. Jika barang bukti tersebut tak berkaitan dengan kasus Harun Masiku, KPK sangat terbuka untuk mengembalikannya.
“Masih dianalisa oleh penyidik. Sudah menjadi kewenangan penyidik bila alat bukti dimaksud digunakan dalam perkara yang sedang ditangani atau dikembalikan karena tidak terkait. Kita tunggu saja sama-sama,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto disaat pemeriksaaan hasto sebgai saksi dalam kasus Harun Masiku Senin (10/6). Respon tindakan itu dilaporkan ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan terakhir dari Tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PN Jaksel soal buku catatn Hasto yang merupakan buku catatan partai.
Upaya keberatan itu dengan melaporkan tindakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan PDI-P mengugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: HMD | Editor: Saiful