BeritaNasional

UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6 persen, kenaikan ini resmi ditetapkan pada Senin (28/11/2022).

“Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampai pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798;,” papar Andri Yansyah Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Ia juga mengungkapkan bahwa, jika sebelumnya besaran UMP adalah Rp. 4.641.854; maka selanjutnya besaran UMP itu menjadi Rp 4.900.798;

“Pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” imbuhnya.

Namun, ketetapan UMP ini nyatanya masih menimbulkan penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya adalah presiden KSPI, Said Iqbal. Pihaknya menolak adanya kenaikan UMP. Sebab menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan tingginya tingkat inflasi. 

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Uji Coba Mobil Terbang di IKN Tahun 2024

“Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” tegas Said Iqbal.

Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda