UKT Naik, DPR Bakal Bentuk Panitia Kerja dan Panggil Mendikbud Nadiem

Jakarta, Deras.id – Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi mengalami kenaikan usai terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengetahui apa yang menjadi alasan biaya pendidikan kerap naik.

“DPR juga langsung membuat Panja biaya pendidikan. Karena kita juga ingin tahu sebenarnya pembiayaan pendidikan itu seberapa dan kenapa harus menaik,” kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta dikutip Deras.id, Kamis (16/5/2024).

Panja nantinya akan mengulas lengkap komponen biaya pendidikan. Bukan hanya biaya kuliah, melainkan juga biaya sekolah dasar.

“Apakah biaya komponen pendidikan seperti UKT itu naik dikarenakan membayar gaji dosen atau mungkin uang gedung atau biaya riset. Kita belum tahu, itu yang nanti kita akan bahas,” tutur Dede Yusuf.

Selain membentuk Panja, Dede juga akan memangil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pasalnya, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) mengeluhkan biaya UKT yang mengalami kenaikan.

“Kami melihat bahwa dampak dari permasalahan ini adalah karena ada beban melalui Permendikbud 02 Tahun 2024 yang untuk pembiayaan itu diserahkan kepada perguruan tinggi tanpa dasar yang kuat sampai beberapa besar tingginya,” ujar Dede Yusuf.

“Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama. Dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan,” imbuhnya.

permasalahannya yakni ketika mahasiswa baru masuk kuliah, tiba-tiba UKT-nya meningkat jauh. Akibatnya mahasiswa mengundurkan diri dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Nah, mahasiswa-mahasiswa yang sudah berjuang melalui tes, melalui ujian dan sebagainya masuk mendapatkan perguruan tinggi negeri tiba-tiba, segini loh biayanya. Mereka banyak yang mundur, berarti ini kan tidak benar,” jelas Dede Yusuf.

“Kita harus reviu dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 02/2024 sesegera mungkin,” tambahnya.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version