Jakarta, Deras.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025. Sebagai tindak lanjut, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan UKT untuk calon mahasiswa baru (maba) tahun ajaran 2024/2025.
“Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,” kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko dalam siaran pers dikutip Deras.id, Kamis (30/5/2024).
Setelah ada persetujuan tariff, akan diterbitkan peraturan rector sebagai pengganti Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024. Kemendikbudristek memberikan waktu untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI sampai tanggal 5 Juni 2024.
Bagi calon mahasiswa baru yang sudah melakukan registrasi, perhitungannya akan disesuaikan dengan ketentuan aturan baru.
“Selain itu Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang ditentukan kemudian,” tutur Waluyo Handoko.
Selain Unsoed, Universitas Indonesia (UI) juga mengambil langkah cepat yakni kembali berproses dengan Kemendikbudristek, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025. Awal pembentukan dan penetapan UKT dan IPI di UI menerapkan tiga prinsip.
Pertama, mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya. Kedua, tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. Ketiga, memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT 2023/2024.
Kemudian, Universitas Sumatera Utara (USU) juga membatalkan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Bagi maba yang telah membayarkan UKT dengan jumlah kenaikan, akan dikembalikan. Begitu juga dengan mahasiswa yang belum membayarkan UKT akan disesuaikan dengan UKT tahun ajaran 2023/2024.
“Jadi pada prinsipnya USU akan mematuhi apa yang menjadi kebijakan dari Kemendikbudristek,” kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia.
Penulis: Risca l Editor: Ifta