BeritaNasional

Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku Lagi Mulai 1 Desember 2023

Jakarta, Deras.id – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023. Uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi keterangan tertulis pada akun resmi Bank Indonesia dikutip Deras.id, Jumat (1/12/2023).

BI secara resmi telah menarik dan mencabut peredaran pecahan rupiah tersebut. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Baca Juga:  Tak Sesuai SNI, Satgassus Pencegah Korupsi Musnahkan Baja di Tangerang

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum.

Penukaran uang dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Peraturan tersebut, di antaranya dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Selanjutnya, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga:  NCT Dojaejung Bakal Gelar Fansign di Jakarta Buat 30 Fan, Begini Caranya

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Caranya, harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda