Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, PPATK: Mati Melarat Karena Judi

Nasional, Deras.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diskusi publik bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”. Tajuk dalam forum tersebut berangkat dari temuannya atas transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I 2024 yang melibatkan pemainnya sejumlah 3,2 juta orang.

Menurut Natsir Kongah selaku Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK bahwa transaksi keuangan mencurigakan terus mengalami kenaikan sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Pada tahun 2022 tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di tahun 2023 tercatat 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024 tercatat sudah ada 14.575 transaksi.

“Seperti yang disampaikan Pak Kepala PPATK, (transaksi mencurigakan) menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Natsir dalam diskusi berani bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM.

Bahkan dalam temuannya praktik judi online dengan kategori transaksi keuangan mencurigakan mengalahkan transaksi mencurigkan dari tindak pidana korupsi secara presentase. Selisihnya cukup jauh, tindak pidana korupsi (7%) sedangkan judi online (32,1%).

“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kami terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen,” tegas Natsir.

Secara akumulatif menurut Natsir setiap tahunnya jumlah uang yang berputar terus meningkat. Pada tahun 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang judi online. Kemudian, pada tahun 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Makin melonjak pada tahun 2023 dengan nilai transaksi menembus Rp327 triliun.

“Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana masalah kita terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” tambahnya.

Natsir juga menjelaskan temuannya di Indonesia terkait pola transaksi judi online yang dilakukan oleh pelaku secara bertahap. Proses transfer judi online ke bandar kecil dan besar. Bahkan, nilai transaksinya hingga ke luar negeri.

“Dan ternyata banyak juga uang dari hasil judi online yang dibawa ke luar negeri nilai di atas Rp5 triliun lebih,” ujarnya.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version