Tunggak PNBP, Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan

Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memblokir layanan dari ratusan perusahaan yang kedapatan menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Automatic Blocking System (ABS). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PNBP. 

“Ini memang progres ada efektivitasnya,” tutur Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rahayu Puspasari kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (9/6/2023). 

Penerapan ABS pada tahap awal telah memblokir 126 perusahaan yang menunggak pembayaran PNBP dengan total Rp137,67 miliar. Pada 2023 ini, penerapan ABS terus diperluas yang ditandai dengan diterapkannya ABS di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB). Melalui aturan tersebut, kementerian/lembaga yang bertindak sebagai pengelola PNBP bisa melakukan penghentian layanan apabila wajib bayar pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Adanya perluasan ABS membuat jumlah wajib bayar yang terjaring ABS terus bertambah. KLHK yang telah terjaring oleh Kemenkeu sebanyak 150 wajib bayar yang menunggak pembayaran PNBP. Dari 150 wajib bayar, 60 di antaranya sudah merealisasikan pembayaran PNBP. 

“Kementerian ESDM ini baru satu kali, bulan lalu. Targetnya 169 wajib bayar yang kena, dan bulan pertama ini dapat 18 wajib bayar Rp 35,78 miliar,” kata Rahayu Puspasari.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version